EnglishIndonesian

PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPA) Demo 3

LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab
    Pengendalian Pencemaran Air. Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.

SASARAN PESERTA
Operator

UNIT KOMPETENSI

NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI

  1. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  2. E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  3. E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  4. E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
  5. E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
    PERSYARATAN PESERTA
    Minimal Pendidikan :
  6. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  7. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  8. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  9. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  10. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

PENGAJAR/PEMATERI

  1. Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  2. Praktisi Lingkungan Hidup

KELENGKAPAN DOKUMEN
– Copy identitas
– CV/daftar riwayat hidup
– Copy Ijazah terakhir
– Pass foto 3×4 (2 lembar)
– Copy sertifikat pelatihan
– Surat rekomendasi dari perusahaan
– Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
– SOP
– Denah atau layout
– Flowchart atau foto di unit kerja

PELAKSANAAN SERTIFIKASI
LSP berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
LSP teregistrasi KLHK

WAKTU PELAKSANAAN
2 hari pelatihan
1 hari sertifikasi kompetensi

FASILITAS
– Materi pelatihan
– Sertifikat pelatihan
– Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
– Training kit (untuk pelatihan On-site)
– Konsumsi (untuk pelatihan On-site)

Scroll to Top
EnglishIndonesian